Perdebatan dalam forum Panitia Kerja Pengangkatan Guru Honor, selalu berhubungan dengan kriteria “hitam di atas putih” alias dasar legal-formal. Secara sederhana, berhubungan dengan Guru Honor Sekolah Negeri, dapat disimpulkan oleh saya, dari hasil Panja yang berpedoman dengan PP no.48 Th.2005 , PP no.43 Th.2007 dan pertimbangan lainnya, adalah sebagai berikut:
1. Payung hukum bagi guru honor akan ditambah lagi, selain kedua PP di atas, akan hadir PP baru setelah berakhirnya laporan kajian dari Panitia Kerja Guru Honor.
2. Yang diangkat menjadi CPNS adalah Guru Honor Sekolah Negeri dan Guru Honor Sekolah Swasta (masih dalam tahap pertimbangan kritis, menunggu PP baru).
3. Tes dalam rekrut CPNS berupa pemeriksaan kelengkapan administrasi, khususnya bagi guru yang mendekati umur 46 tahun atau yang terlama mengabdi di satuan pendidikan. Lainnya, sama seperti tes CPNS reguler.
4. Guru yang ikut dalam seleksi CPNS adalah sebelum keluar PP no.48 Th.2005, artinya menjadi guru honor sebelum November 2005.
5. Guru yang ikut dalam seleksi CPNS adalah yang sudah terdaftar di BKN, yakni sudah ada data base-nya. NUPTK dan data guru yang disubsidi Pemda DKI melalui Bank DKI sebesar Rp.200.000/bulan, menjadi pilihannya.
6. Tidak terdapat validasi data yang dapat diandalkan, baik itu yang terdapat di BKN, Tendik/Diknas, BKD, dan MenPan.
7. Terkesan “berebut” anggaran antara Guru Honor Sekolah Negeri dengan Guru Honor Sekolah Swasta, artinya ada kemungkinan: bila Guru Swasta yang digolkan, maka Guru Negeri disingkirkan, menunggu PP yang baru.
8. Pengangkatan GTT (Guru Tidak Tetap) aka Guru Honor Sekolah Negeri menjadi CPNS di Jakarta, sepertinya mengikuti pola lama, yakni melalui jalur PTT yang banyak tes dan seleksi yang amat ketat.
Alah, kalo semua ngomong aturan terus kapan diangkatnya guru honorer, tunggu kiamat!
LikeLike
Harusnya pemerintah itu tanggap, saya aja udah mengabdi dari tahun 98 blm pernah diangkat atau diperhatikan perbaikan penghasilan oleh pemda dki!
LikeLike
benul…
LikeLike
sudah tradisi dari nenek moyang para penguasa memakan darah bangsanya sendiri
LikeLike
pesimis.
LikeLike
Darimana kita tahu bahwa kita masuk data base walaupun kita dah mengajar dari tahun 2003?
———–
Tanya ke BKD dan BKN….
LikeLike
BKD DAN BKN SUDAH MENDATA TENAGA HONORER NUPTK YA ADA . BAGAIMANA TANGGUNG KELANJUTANNYA. ITULAH POLEMIK. BANK CENTURY SEGERA SELESAI TAPI KENAPA TENAGA HONORER NON APBD/APBN KOK YA BELUM KELIATAN KEJELASANNYA, PADAHAL SUDAH SEJAK TAHUN 2005. ADA APA DIBALIK INI SEMUA, PARA MENTRI TIDAK HADIR DI RAPAT DPR RI.
———————–
Kita tunggu kabar terakhir pada 25 Februari ini….
LikeLike
BKD DAN BKN SUDAH MENDATA TENAGA HONORER NUPTK YA ADA . BAGAIMANA KELANJUTANNYA. ITULAH POLEMIK. BANK CENTURY SEGERA SELESAI TAPI KENAPA TENAGA HONORER NON APBD/APBN KOK YA BELUM KELIATAN KEJELASANNYA, PADAHAL SUDAH SEJAK TAHUN 2005. ADA APA DIBALIK INI SEMUA, PARA MENTRI TIDAK HADIR DI RAPAT DPR RI .
LikeLike
Belum ada kalee….
LikeLike
udah…ga ada tuh!
LikeLike
Saya setuju PP 48 tahun 2005 dan PP 43 tahun 2007 itu dihapus diganti dengan PP baru yang isinya hampir sama dengan PP tersebut tapi disempurnakan terutama masalah lagal formal pegawai honorer sehingga mereka yang di biayayi dari dana lainya yang bekerja di sekolah negeri yang masuk sebelum tahun 2005 dapat masuk untuk diangkat CPNS karena yang masuk setelah tahun tersebut berarti pihak yang mengangkat sudah menyalahi aturan yaitu larangan pengangkatan pegawai honorer baru jadi itu termasuk ilegal. jika akan dicarikan solusi di bagian kesejahteraan saja tidak di bagian pengangkatan CPNS masalah honorer yayasan itu menurut saya sudah menjadi tanggungjawab yayasan tersebut. karena mereka yag bekerja di yayasan biasanya menandatangani surat kontrak untuk tidak melamar lowongan pekerjaan lain baik CPNS maupun swasta selama sekian tahun (selama bekerja di yayasan tersebut) secara otomatis kesejahteraanya sepenuhnya menjadi tanggungjawab yayasan.bagi yang bekerja di sekolah negeri seharusnya kesejahteraanya menjadi tanggungjawab pemerintah walaupun pengangkatannya oleh kepala sekolah seharusnya atas arahan dan instruksi dari pemerintah. sehingga kepala sekolah tidak semaunya sendiri mengangkat pegawai baru. silahkan Bpk-Bpk DPR waktunya anda bekerja untuk orang kecil untuk rakyat itu sudah menjadi kewajiban. da kepada Bpk menteri terkait tentunya bapak-bapak tahun persisnya mereka-mereka yang bekerja di sekolah negeri PTT yang sudah bekerja berpuluh tahun dengan honor Rp. 200.000 saatnya bapak memberikan sesuatu kepada mereka disaat bapak-bapak punya kekuasaan. tinggalkan yang berharga bagi orang teraniaya.itu besar pahalanya . selamat bekerja.
LikeLike
Apakah yang tercakup dalam PP tersebut termasuk Guru dalam Database MS B yang sudah memiliki masa kerja 1 tahun pada 31 Desember 2005?
—————–
Tidak.
LikeLike
Yth Bapak/Ibu yg berwenang…Untuk hal ini…Saya juga sebagai guru honor jga mengharapkan penerapan pengangkatan honorer akan selesai dilaksanakan…Marilah kita membangun negara ini dengan 1 kejujuran,dengan demikian 1×1000 orang sudah dapat mencerminkan hasil yang maksimal,apalagi bagi para guru honorer ini…Dengan kenaikan status kami dapat dedikasikan sepenuhnya jiwa,raga,dan waktu kami.Sebab kami adalah pahlawan tanpa tanda jasa(bukan berarti kami pasrah dengan keadaan ini,kami mohon Pak/Ibu)
LikeLike
Saya doakan agar yang menjadi PNS adalah guru honor yang berdedikasi kepada pendidikan, dan tidak untuk guru honor yang terpaksa menjadi guru….
LikeLike
saya pernah tanyakan ke Dinas Pendidikan setempat dan BKD masalah data base guru honor tapi jawaban mereka sendiri tidak tahu apa yang dimaksud guru honor yang datanya sudah masuk data base. jika demikian kepada siapa saya bisa bertanya untuk mengetahui apakah saya termasuk guru honor yang sudah terdaftar atau belum, karena saya sudah mengajar mulai tahun 2001 dan sk GTT saya tahun 2002. mohon penjelasannya trims
LikeLike
Semua GTT se-Indonesia tidak terdaftar di BKD, karena GTT diangkat lokal oleh kepala sekolah. Sedangkan BKD hanya menerima dari pengakatan pemda atau nasional dengan dana APBD/APBN, dan tidak seperti GTT dengan dana masyarakat. Kalau mau tanya yang tepat, langsung ke DPR RI. Lakukan aksi nyata, jangan hanya nelongso, selamat berjuang!!!
LikeLike
bagaiman nasib guru honor masuk tahun 2008,kalautidak jadi PNS apakah ada kesejahteraan dari pemerintah.
LikeLike
To. Mr Majen, read at this link: https://suciptoardi.wordpress.com/2010/04/30/kesimpulan-pengangkatan-guru-honorer-menjadi-pns-tahun-2010/
LikeLike
dis sukabumi sendiri terkesan tidak transparan untuk data tersebut, tapi harian lokal memberitakan bahwa Juni pendataan tuntas, itu cukup membuat satu perhatian bagi diknas, yang semula sulit untuk dikonfirmasi ke bag kepegawaian kali ini cukup familiar, dan mau memperlihatkan data-data yang masuk ke BKD (entah sudah sampai ke BKN atau belum) mudah2an, kepada guru honor yang minta ingin diperlihatkan data tersebut. tapi lebih jauh keberatan untuk memuat data tersebut di surat kabar lokal, mengingat “ini menyangkut orang banyak” katanya
LikeLike
saya seorang guru honorer yang pernah mempertanyakan mengenai terdata tidaknya saya di bkd dalam database di bkd setempat, namun jawaban yang mereka berikan adalah belum ada informasi mengenai pengangkatan guru honorer menjadi cpns. Dan saya tidak terdata di dalam database tersebut padahal sudah pernah mengisi data di tahun 2005 mengingat saya sudah menjadi tenaga honorer sejak 2002.
Mohon penjelasan langkah apa yang harus saya lakukan selanjutnya?Terima kasih
LikeLike
Kalau anda sudah masuk data tahun 2005, maka anda, sekarang, bukan honor, akan tetapi GTT, atau Guru Bantu….
LikeLike
saya sudah jadi gtt mulai th 2001, tp sampai skrg blum diangkat menjadi cpns padahal teman2 lain sudah semua. apa saya sudah masuk database? dan berapa lama saya masih harus menunggu karena kebutuhan hidup semakin besar tapi honornya tetap 200 ribu
LikeLike
silahkan baca blog ini umtuk mencari jawabannya…
LikeLike
Tujuan pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa seperti tercantun dalam pembukaan UUD 45 alinea ke-4. Tugas tersebur adalah tanggung jawab pemerintah seperti yang diamanatkan oleh UU. Namun dalam pelaksanaannya pemerintah tidak akan mampu serta sanggup melaksanakan amanat yang di gariskan oleh UU. Nah disinilah diperlukan peranan lembaga diluar pemerintah untuk memback up tanggung jawab tersebut. Peranan swasta yang ikut menyelenggarakan pendidikan seharusnya juga mendapat perhatian dari pemerintah dan pemerintah tidak seharusnya menganaktirikan guru-guru yang mendedikasikan dirinya dilembaga swasta yang notabene juga mempunyai tanggung jawab,peranan,andil dalam rangka ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. Apakah tidak pernah terpikir oleh para penguasa apa jdinya jika tidak ada lembaga swasta yang menyelenggarakanpendidikan dan guru yang mengabdikan dirinya dengan gaji yang diterima dan ada yang di bawah gaji para guru yang mengajar pada lembaga pemerintah?
LikeLike
saya kira, terpokirkan oleh pemerintah. Lagi-lagi, masalahnya adalah bagaimana caranya mewujudkan pikiran tersebut menjadi kenyataan…
LikeLike
askum bapak/ibu,yang bikin mkn nelangsa hasil rapat komisi tidak ada hasil/kelanjutan nya,payung hukum tak kunjung datang,guru DPK dan guru bantu sudah siap2 men dor der sekolah sekolah negeri yang tidak punya payung hukum untuk guru guru honor murni
dan tak berdaya mempertahankan nasib & perjuangan nya selama ini.
LikeLike
semoga pendapat anda salah….
LikeLike
halo pak irman yang ganteng, gimana kabarnya ?
jadi menikahi bu ida nggak pak ?
LikeLike
Ada lagi berita yang mengatakan bahwa akan ada pengangkatan pns tapi… tidak semua, yang lainya…. DIPECAT. Katanya lagi lebih baik yang diangkat pns tenaga-tenaga baru yang lebih SUEgeeeR… yang lama apa dong… kalo gitu asal boleh usul para petinggi negera orang lama atau orang baru yah! bagaimana kalo kita ganti dengan yang lebih Sueger juga….muda,ganteng, intelek dan yang pasti lebih memikirkan perasaan orang gak asal mengucap kata.
LikeLike
sabar bu….
LikeLike
Bagaimana dengan peranserta PGRI dalam permasalahan ini ?
LikeLike
Wahai Pemerintah…
Kenapa hal mudah dibuat susah..
Jangan kebanyakan janji, banyak janji hutangnya makin banyak lho…
Makanya segera direalisasikan…
LikeLike
Saya salah satu honor sekolah negri di Kota sukabumi dan 7 orang teman-teman tahun ajaran baru ini malah dikeluarkan dari sekolah negri, SK kami semua dibawah 2005, gimana nasib kami selanjutnya, dan masih adalagi teman2 kami di sekolah lain yang juga di PHK.
LikeLike
LAwan dengan kekuatan, panggilk wartawan atau LSM. Adukan…
LikeLike
tolong minta penjelasannya tentang se menpan no 5 th 2010
LikeLike
BPK/IBU yth.. di utara tunjangan fungsional blm turun dr januari 2010 s/d sekarang, tp yg PNS DAN CPNS pd dpt tunjangan non sertifikasi lg. hati ini sedih pak !! knp sih yg selalu dapat tunjangan demi tunjangan selalu PNS & CPNS ?? bukankah tunjangan SERTIFIKASI itu hak semua guru ??? LALU KNP DI sklh negeri KAMI YG GURU HONOR MURNI tidak boleh IKUT sertifikasi…kenapa pak ??? itukan HAK SEMUA PARA GURU .. mhn penjelasan pak !!
TKS.
LikeLike
terus berbicara…
LikeLike
kami para guru HONOR MURNI di DKI dpt tugas sm dg PNS & CPNS..tp honor kami JOMPLANG..boro2 dpt tunjangan yg lain, la wong TUNJANGAN FUNGSIONAL aja di jakarta utara kecamatan tanjung priuk blm cair2 pak dr JANUARI 2010 s/d SEKARANG !!!!!!
LikeLike
Lanjutkan perjuanganmu bu….
LikeLike
bagaimana dengan saya apakah masuk kategori tersebut , data base dan nuptk di bkn dan mendiknas sudah ada mungkinkah saya masuk didalamnya untuk dapat dijadikan cpns mohon solusi dan inforemasinya pak
LikeLike
menarik juga tentang pengangkatan guru honor di negeri.maksudnya usia per 1 januari 2005, 46 tahun tuh gimana ya?kalau usia saya 46 tahunnya pas maret 2005 bukankah di januari masih usia 46?apakah saya masih bisa diangkat?
LikeLike
sebenarnya sy sebagai guru honorer murni senang dng adanya pendataan di bln des kemarin tetapi saya heran dengan para kepala sekolah yg begitu berani membuat data palsu tidak pernah terima tunjangan fungsional tidak punnya nuptk kok dibuat sk 2004 padahal tunj.fungsional pertama 2007 logikanya kalau honor sjk 2004 pasti dpt tunj. fungsional mohon aparat terkait lebih teliti
LikeLike
Di tempat saya malahan sebaliknya, kami tidak didata….
LikeLike
jangan asal bicara sampai sekarang katanaya guru honorer akan di angkat tapi nyatanya tidak sama sekali mau jadi apah bangsa kita ini kalo tanpa adanya guru honorer yang mengapdi ber puluh puluh tahun.
harmat saya alex laksono
trimakasi
LikeLike
Ini bukan hanya asal bicara, tapi kenyataan. Selamat menyadap informasi terbaru….
LikeLike
malangnya guru honorer murni . minggu2 ini ada pengisian form untuk sertifikasi tetapi itu ditujukan untuk pns bagi yg di negeri dan guru tetap yayasan untuk swasta lalu untuk yang honorer di negeri “piye???” kami tidak dianggap ada apa??? walaupun kami megabdi sudah lebih dari 9 tahun???
LikeLike
ya eyalah, cuma pegawai tetap atau PNS….Guru Honor meradang bosss….
LikeLike
btw om cipto ini masih honorer/GTT atau udah pns om?
LikeLike
Kenapa gtt dan gbs tidak sama-sama saja di perjuangkan, masa harus ada yang disingkirkan bareng bareng aja toh tanggung jawab merka juga sama , tugasnya sama mencerdaskan anak bangsa,, bareng-bareng aja laaah..
LikeLike
mereka tak mungkin bersama selamanya….
LikeLike