Perdebatan dalam forum Panitia Kerja Pengangkatan Guru Honor, selalu berhubungan dengan kriteria “hitam di atas putih” alias dasar legal-formal. Secara sederhana, berhubungan dengan Guru Honor Sekolah Negeri, dapat disimpulkan oleh saya, dari hasil Panja yang berpedoman dengan PP no.48 Th.2005 , PP no.43 Th.2007 dan pertimbangan lainnya, adalah sebagai berikut:

1. Payung hukum bagi guru honor akan ditambah lagi, selain kedua PP di atas, akan hadir PP baru setelah berakhirnya laporan kajian dari Panitia Kerja Guru Honor.

2. Yang diangkat menjadi CPNS adalah Guru Honor Sekolah Negeri dan Guru Honor Sekolah Swasta (masih dalam tahap pertimbangan kritis, menunggu PP baru).

3. Tes dalam rekrut CPNS berupa pemeriksaan kelengkapan administrasi, khususnya bagi guru yang mendekati umur 46 tahun atau yang terlama mengabdi di satuan pendidikan. Lainnya, sama seperti tes CPNS reguler.

4. Guru yang ikut dalam seleksi CPNS adalah sebelum keluar PP no.48 Th.2005, artinya menjadi guru honor sebelum November 2005.

5. Guru yang ikut dalam seleksi CPNS adalah yang sudah terdaftar di BKN, yakni sudah ada data base-nya. NUPTK dan data guru yang disubsidi Pemda DKI melalui Bank DKI sebesar Rp.200.000/bulan, menjadi pilihannya.

6. Tidak terdapat validasi data yang dapat diandalkan, baik itu yang terdapat di BKN, Tendik/Diknas, BKD, dan MenPan.

7. Terkesan “berebut” anggaran antara Guru Honor Sekolah Negeri dengan Guru Honor Sekolah Swasta, artinya ada kemungkinan: bila Guru Swasta yang digolkan, maka Guru Negeri disingkirkan, menunggu PP yang baru.

8. Pengangkatan GTT (Guru Tidak Tetap) aka Guru Honor Sekolah Negeri menjadi CPNS di Jakarta, sepertinya mengikuti pola lama, yakni melalui jalur PTT yang banyak tes dan seleksi yang amat ketat.