Solo (Espos) – Forum Guru Karyawan Swasta Indonesia (FGKSI) Solo mengkritisi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tenaga honorer yang tengah digodok pemerintah di tingkat pusat. Pasalnya dalam RPP tersebut tidak tercantum adanya jaminan kesejahteraan hari tua bagi guru dan pegawai tetap yayasan. Menurut Wakil Ketua FGKSI Solo, Imam Subali, sejumlah poin peraturan dalam RPP tersebut membutuhkan revisi lantaran ada beberapa bagian yang mengatur guru dan tenaga honorer tetap yayasan yang belum tercantum di dalamnya.

Dia mengatakan, tanpa adanya payung hukum terkait hal tersebut maka yayasan tidak memiliki standar untuk memberikan tunjangan kesejahteraan hari tua. ”Bagian dalam RPP yang mengatur tentang tunjangan hari tua pegawai dan guru tetap yayasan belum tercantum dalam konsep yang jelas,” ungkap dia ketika dihubungi Espos, Jumat (5/2). Selain itu, dia menyebutkan, ketentuan mengenai perekrutan guru tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) idealnya ditentukan 50% dari kuota nasional. Ini karena ada tenaga honorer yang telah memiliki pengalaman kerja. Selain itu, dia mengungkapkan, perekrutan tenaga honorer menjadi PNS seharusnya berdasarkan pada masa kerja minimal setelah lima tahun.

”Peraturan tersebut masih harus direvisi karena belum menyentuh kebutuhan tenaga honorer maupun guru dan pegawai tetap yayasan,” papar dia. Imam menambahkan, peraturan mengenai guru honorer maupun guru dan tenaga tetap yayasan harus ditegaskan dalam peraturan pemerintah, mengingat selama ini kondisi kesejahteraan mereka dinilai belum layak. Dia mengatakan, dalam hal ini pemerintah harus memberikan ketegasan terkait siapa yang bertanggungjawab atas kesejahteraan guru honorer. ”Selama ini belum ada kejelasan sehingga kondisi kesejahteraan guru honorer masih tidak layak,” papar dia.

Sumber: Solopos