Setelah sekian kali teman-teman SGJ bercerita kepada saya hingga kini (2008-2010), ternyata selalu ada saja anggota DPR di gedung rakyat sana yang masih saja tidak mengerti, bahkan tidak tahu arti dari guru honor, khususnya GTT (Guru Tidak Tetap) Sekolah Negeri. Sempat tersentak dibenak, bagaimana mereka (anggota DPR) dapat membantu kita (GTT), sedangkan mereka saja tidak tahu akan kita?. Namun, dengan cepat pikiran kotor itu segera dibuang, karena mereka adalah “bapak kita” sebagai penyambung lidah kepada pemegang kebijakan yang sudah kami anggap sama sebagai “orang tua kita juga”.
Terkait dengan ketidaktahuan atau kesimpangsiuran, bahkan ketidakjelasan akan arti GTT, maka tulisan sederhana ini saya hidangkan, sekedar bahan rujukan sederhana. Semoga anggota DPR, dan para pembaca budiman lainnya dapat menemukan arti yang sesungguhnya dari GTT Sekolah Negeri. Berikut paparannya….
A. GTT (Guru Tidak Tetap) Sekolah Negeri adalah istilah yang lazim “dicapkan” atau disebut oleh pihak sekolah untuk guru yang: 1. diangkat berdasarkan kebutuhan pada satuan pendidikan (sekolah) dengan disetujui kepala sekolah, 2. kewenangan bertumpu kepada kepala sekolah, baik pengangkatan juga pemberhentian, 3. menandatangani kontak kerja selama jangka waktu tertentu, setahun atau lebih sesuai dengan kebutuhan sekolah, 4. dibiayai atau digaji berdasarkan sumbangan dari masyarakat dan tunjangan fungsional Rp.200.00/bulan, khusus yang memenuhi kuota 24 jam dengan berbagai pertimbangan, baik itu jam mengajar dari beberapa sekolah, sebagai wali kelas, pembina ekskul, tim IT sekolah, staff, dan jabatan lainnya dalam koridor pendidikan, 5. tunjangan fungsional adalah “jasa baik” Pemda, walaupun legal, akan tetapi tidak masuk dalam kategori dari “pembiayaan APBD”, 6. dengan demikian, GTT adalah guru yang tidak masuk anggaran APBN dan APBD.
B. GTT adalah bukan Guru PTT (Pegawai Tidak Tetap) yang seringkali disamaartikan atau tersamarkan sebagai guru honor. Dalam terminologi legal yang berlaku di beberapa anggota DPR, surat kabar, dan Pemda, guru honor untuk menyebut Guru PTT. Dalam arti demikian, sekali lagi, GTT bukan Guru PTT.
C. GTT sampai hari ini, belum memiliki payung hukum, baik dalam provinsi maupun nasional. Sehingga, pihak-pihak yang miskin hati nuraninya, dapat dengan mudah menyingkirkan GTT disatuan pendidikan, baik itu di sekolah negeri ataupun swasta. Namun, GTT yang berani dan cerdas, akan bergabung ke SGJ (Serikat Guru Jakarta) atau organisasi guru lainnya yang legal sebagai forum untuk berjuang demi pengakuan legal serta faktual. SGJ bahkan pernah dan tak akan berhenti membela GTT yang diberhentikan secara semena-mena, apalagi diluar ketentuan yang berlaku.
D. GTT memiliki gaji yang kecil bila dibandingkan dengan PNS, yang secara jelas memiliki tanggungjawab sama. Kenyataan ini, seringkali memunculkan kecemburuan yang rasional dan realistis. Pemegang kebijakan, provinsi dan nasional, sedang mengusahakan perbaikan gaji, karena mereka menyadarinya. Semoga bukan karena tekanan yang selama kurang lebih 3 tahun ini dilakukan oleh SGJ.
E. GTT termasuk guru yang kurang peduli, dan kurang semangat dalam menyuarakan kepentingan mereka, kecuali kalau sudah terancam, baik itu diberhentikan, dikurangi jam mengajar, atau dipersilahkan untuk keluar dari sekolah negeri. Maka, GTT harus bersatu, kompak!
perjuangkan hak-hak kita sungguh dunia pendidikan terasa tidak adil jika mengabaikan guru GTT padahal orang yang paling peduli terhadap dunia pendidikan di negeri ini guru GTT! wahai para pemerhati negeri kami butuh suaramu untuk menyuarakan suara-suara kami!
LikeLike
benul tuh…
LikeLike
Saya juga guru pelajaran diberhentikan Kepsek Sekolah negeri, gara2 masuknya guru PNS baru mengantikan Guru GTT kelas yang masih aktif, lalu Guru GTT kelas mengantikan guru GTT mata pelajaran yang masih aktif dan guru GTT mata pelajaran yang mengajar selama 4 tahun itu diberhentikan Kepsek.. sungguh ironi
LikeLike
yang lebih irono, guru yang bersangkutan hanya bisa mengaduh, tapi tidak bisa berbuat apa-apa…bergabunglah dengan organisasi guru seperti SGJ (Serikat Guru Jakarta)…Insya Allah kami bantu….
LikeLike
Bagaimana cara bergabungnya pak
LikeLike
tugas dan tanggungjawab yang sama namun dengan perlakuan yang berbeda.Jangan salahkan kami karena saya pribadi menikmati untuk membagikan ilmu yang saya miliki namun jika keadaan seperti ini memang berat sehingga harus mencari kerjaan yang lain untuk membuat kita dapat mengejar ketertinggalan perekonomian keluarga. Kesejahteraan penting jadi mengapa kita selalu dipandang sebelah mata? apakah kita seperti hasil nikah siri yang tidak dilindungi payung hukum? habis manis sepah dibuang.sudah banyak cerita GTT dengan gaji 200rb/bulan sehingga ga usah digembor-gemborkan lagi yang saya butuhkan adalah action dari media elektronik memblow up cerita kita seperti kasus prita dan bilqis sehingga booming dan menyita perhatian dan bantuan dana yang luarbiasa. sebelum cara diatas dianggap kuna, maka saya berharap TV ONE mau bergerak…ahh yen impossible juga ga papa dah biasa…………….gitu aja kok repot….
————————-
Digembar-gemborkan saja tidak diperhatikan, gimana kalau diam?. MAsuk TvOne, dalam 1-2 bulan kedepan. Kami sedang merencanakannya. Apakah anda melakukan aksi?, aksi seperti apa?
LikeLike
Saya guru pelajaran diberhentikan Kepsek Sekolah negeri, gara2 masuknya guru PNS baru mengantikan Guru GTT kelas yang masih aktif, lalu Guru GTT kelas mengantikan guru GTT mata pelajaran yang masih aktif dan guru GTT mata pelajaran yang mengajar selama 4 tahun itu diberhentikan Kepsek.. sungguh ironi
LikeLike
yang lebih irono, guru yang bersangkutan hanya bisa mengaduh, tapi tidak bisa berbuat apa-apa…bergabunglah dengan organisasi guru seperti SGJ (Serikat Guru Jakarta)…Insya Allah kami bantu….
LikeLike
banyak pihak sekolah menyangsikan kemampuan dan kualitas GTT. padahal walaupun PNS belum tentu juga semuanya berkualitas. Banyak guru PNS yang dicap oleh siswanya sendiri bahwa ia kurang mampu mentransfer ilmunya kepada anak didiknya. dan justru guru GTT yang diminta mengajar mereka. akan tetapi, pihak sekolah mengabaikan hal tersebut, karena hanya alasan GTT dan PNS.
SUNGGUH MEMILUKAN NASIB PARA GTT……..
LikeLike
Selain memilukan bagi GTT, juga memalukan bagi PNS….
LikeLike
saya guru SMKN 41 jakarta, bagaimana caranya bergabung dengan SGJ? mohon infornasinya di 088210600643
LikeLike
Gabung di FB SGJ…
LikeLike
ya ne… gmn cara gabung dg SGJ?
LikeLike
Gabung di FB SGJ…
LikeLike
alhamdulilah
LikeLike
Lega rasanya….
LikeLike
kita harus bangga sebagai guru tidak tetap ,….karena kita bekerja dengan rasa perjuangan yang sangat tinggi tanpa pamrih ….dengan pendapatan minim semangat kita tetap menyala……mencerdaskan bangsa….betul nggak…?.oalah nasip2…….
LikeLike
Ibu atau Bapak Yang MEnangani Kasus Ini saya Mau Menanyakan Seputar Hal Yang Sama :
1) Tidak Adanya Rasa Hormat & Simpati Dari Guru PNS, Kepsek Terhadap Guru Honorer Atau Guru Tidak Tetap!
2) Jika Akan Melayangkan Pengaduan Seputar Keluhan Pendidikan Ke Alamat Mana?
3) Jika Di Sekolahan Ada Guru PNS Yang Melakukan Tindakan Tidak Baik Dan Didukung Oleh Kepsek Sanksinya Apa Dan Kemana Alamat Pengaduannya?
Trimakasih, …. Tetap Optimis Guru Honorer Semuanya…
LikeLike
tetap semangat buat guru honorer (GTT) … usaha mu tidak akan pernah sia-sia …
LikeLike
smangat…………………………
jangan biarkan negara menghianati kita…………
LikeLike
tidak sengaja menemukan tulisan ini. jadi, yang dimaksud dengan guru honorer di media-media itu adalah GTT?? saya masih bingung dengan istilah GTT dan guru PTT.
LikeLike
jangan pernah cemas dan patah semangat wahai GTT. Justru anda harus bersukur, masih punya tempat untuk mengabdikan diri dalam mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Biarpun posisi GTT kurang mendapat perhatian dari Pemerintah, tapi yang pasti alam sudah menyaksikan bahwa kita sudah ikut mengisisi kemerdekaan negeri ini dengan mencerdaskan anak Indonesia. Memang secara materi yang kita dapatkan sangat tidak layak, masak GTT digaji 350 ribu tiap bulan sedangkan Guru PNS dibayar 6 juta tiap bulan….hehehe.. itupun katanya ada temen saya Guru PNS maunya hanya gaji dan tunjangan profesinya saja yang diambil, ..untuk mengajar,…heheh nanti dulu………sangat memalukan……Tapi yang pasti Alloh maha tahud an maha melihat dan maha menghitung,…yakinlah suatu saat ada perbaikan dari diri kita,..toh tak selamanya akan kemarau..hujan pasti akan datang …alam sudah demikian adilnya diatur sang maha pengatur,…..tetap semangat..tetap berbuat yang terbaik …SALAM GTT(ARIF RIYANTO, GTT SMK N 7 SEMARANG (085866658052)
LikeLike
Teman saya berstatus GTT, tapi mengapa ia bisa cuti hamil selama 3 bulan yang juga merupakan hak PNS atau PTT?
LikeLike
Teman saya berstatus GTT di database Kemendikbud, tapi mengapa ia bisa cuti hamil selama 3 bulan yang juga merupakan hak PNS atau PTT? setahu saya, dahulu namanya terdaftar pada pengumuman penerimaan pegawai di Pemda Jakarta, Bukankah dengan demikian ia masuk dalam APBD pemda jakarta?
LikeLike
sabar…teman-teman mungkin suatu saat pemerintah akan peduli dengan kita, kita harus ikhlas mencerdaskan anak bangsa saya gtt sudah hampir sebuluh tahun…….sya gtt di kab malang……kita harus kompak…..sul….
LikeLike
Saya posisinya seperti asisten guru ngajar hmpir 3bln lum dapat SK dr kepsek juga dan gru yang kita gantikan sibuk dengan pekerjaan di luar sekolah..kira2x bgmn slanjutnya sobat
LikeLike