Rabu, 10 Maret 2010 – 20:22 WIB

JAKARTA (Pos Kota) – Habis manis sepah dibuang, itulah nasib guru honorer di sekolah negeri di Jakarta. Setelah sekian tahun mengabdi dan berperan aktif mencerdaskan anak bangsa, namun nasib mereka tidak diperhatikan Pemprov DKI Jakarta, bahkan sebagian mulai disingkirkan.

Banyaknya guru honor yang dipecat dari tempat kerjanya menjadi sorotan anggota dewan Jakarta. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ichwan Jayadi minta Gubernur Fauzi Bowo harus segera bertindak menyelamatkan nasib 6.800 guru honor yang rawan dipecat sewaktu-waktu dari sekolah.

“Perhatikan nasib guru honorer. Setidaknya, sementara diangkat menjadi pegawai tidak tetap (PTT) sambil diperjuangkan untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS),” ucap Ichwan, menanggapi sejumlah honorer yang dipecat seenaknya dari sekolah, Rabu.

Menurutnya,APBD DKI mampu memberi honor tiap guru, misalnya Rp1 juta/bulan sehingga totalnya Rp 6,8 miliar sebulan sebagai PTT. Pengangkatan pegawai honor atau harian lepas menjadi PTT, tambah Ichwan merupakan kewenangan daerah melalui surat gubernur. “Dengan begitu mereka tidak akan resah resah lagi dan tidak menjadi “bulan-bulanan” bagi Kepsek yang setiap saat bisa memecatnya, seperti pepatah, habis manis sepah dibuang,” katanya.

Pemecatan terhadap guru honorer telah dialami Ny. Saptorini yang mengabdi di SMPN 283. Ibu Guru ini dipecat pihak sekolah sebelum habis masa cuti melahirkan. Padahal SMPN 283 itu yang baru berumur 8 tahun ini, sejak awal berdirnya hanya ada 4 guru PNS termasuk kepala sekolah sehingga merekrut 8 guru honorer untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di sekolah yang baru itu. Semua guru honor di negeri hanya berbekal surat keputusan kepala sekolah.

Guru honor lain di sekolah itu pun sudah dapat sinyal dari kepsek sesuai perintah Dinas Pendidikan bahwa nasibnya akan sama dengan Saptorini jika ada guru PNS yang menggantikan. Sinyal keresahan pemecatan terhadap guru honor kini sudah menyebar pada rekan-rekan seprofesi di sekolah negeri lainnya, SD, SMP, SMA dan SMK.

Ichwan mengingatkan, selama ini Pemprov DKI tidak pernah memberikan honor apa pun dari APBD. “Bercermin pada kasus pemecatan itu, mencerminkan tidak ada keberpihakan Pemprov terhadap nasib pendidik. Pemerintah harusnya mengayomi karena secara defakto mereka ada dan dibutuhkan, bukan malah dimatikan,” tandas Ichwan.

Sumber: Poskota