Untuk Teman-teman jangan risau dan galau untuk mengajar di sekolah negeri di DKI Jakarta, karena kita sudah dijamin tidak dikeluarkan dari sekolah, jaminan ini dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan juga akan membuat suratnya kesekolah2, tolong rekan-rekan cek apakah sudah ada surat perihal tentang tidak diperbolehkannya kepala sekolah mengeluarkan GTT Negeri, disekolah masing2. Apabila belum ada tolong infonya, Trims. (Sumber)

————————————–

KONSORSIUM TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN HONORER
SEKOLAH NEGERI INDONESIA

TUNTUTAN AKSI
1. Sesuai hasil RDP tanggal 13 Februari 2012 antara Komisi II DPRRI dengan Menpan & RB, BPKP dan BKN Tenaga Honorer akan diangkat menjadi CPNS mulai Tahun 2012 secara bertahap sampai tuntas tanpa Test dan hanya dengan verifikasi data sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.

2. Bekukan (cabut) Surat Edaran MenPAN & RB No.05 tahun 2010 tentang verifikasi dan validasi data karena berdasarkan PP yang sudah tidak berlaku (PP nomor 48 tahun 2005 Juncto PP nomor 43 tahun 2007) maka SE Menpan & RB batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan di atasnya dan merupakan sumber Konflik dan dipastikan ada manipulasi data dan Rekayasa data dalam amanat nya.

3. Segera lakukan Verifikasi dan Validasi data di masukan dalam database BKN Berdasarkan TMT (terhitung mulai tugas), yaitu :
A. Tahun 2005, 2004, 2003, 2002 … dst Prioritas CPNS tanpa test, berdasarkan masa kerja dan umur kritis.
B. Tahun 2006 s/d 2010 di angkat CPNS berdasarkan masa kerja dan umur kritis tanpa Test setelah Butir 3A terselesaikan menjadi status CPNS agar ada kepastian dan kenyamanan tenaga honorer bertugas.
4. Untuk Daerah Otonomi Khusus maka diberlakukan secara istimewa, Segera lakukan Verifikasi dan Validasi data di masukan dalam database BKN berdasarkan TMT (terhitung mulai tugas), yaitu :
A. Tahun 2007, 2006, 2005 … dst harus masuk prioritas CPNS tanpa Test berdasarkan masa kerja dan umur kritis.
B. Tahun 2008 s.d 2010 di angkat CPNS berdasarkan masa kerja dan umur kritis tanpa Test setelah Butir 4A terselesaikan menjadi status CPNS agar ada kepastian dan kenyamanan tenaga honorer bertugas.
5. Butir 3 dan butir 4 harus termaktub di dalam RPP yang akan di syahkan, harga mati.
6. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus menjamin kesejahteraan bagi tenaga honorer sesuai Jenjang Pendidikan dan UMK setiap bulan. (Sumber)
—————————————

Minta Diangkat PNS, Ratusan Guru Honorer Datangi SBY

Pemerintah Didesak Merevisi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Formasi CPNS

LENSAINDONESIA.COM: Ratusan guru Honorer yang tergabung dalam Persatuan Pendidik dan Kependidikan Republik Indonesia (PPKRI) mendatangi Istana Negara. Mereka mendesak Presiden SBY untuk memperhatikan kesejahteraan para guru honorer berdasarkan terhitung masa tugas (TMT).

“Kami disini menuntut untuk diperhatikan dengan diangkatnya guru honorer menjadi CPNS,” kata koordinator aksi dari Kabupaten Sumedang Patariat Sudrajat kepada wartawan disela-sela aksi damainya, di silang tiga Monas, depan Istana Negara, Senin (12/03).

Selain itu, sambung Patariat, Presiden SBY juga harus melakukan revisi terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) karena dinilai mendiskriditkan para guru.

“PP yang terus digembor-gemborkan oleh pemerintah belum terealisasi, karena itu kami mencoba untuk lebih agresif lagi untuk membuktikan dan mewujudkan PP itu menjadi peraturan yang jelas bagi kita,” ucap Patariat.

Menurut Patariat kejelasan bagi guru honorer terlebih bagi mereka yang telah mencapai masa kerja tentu di sertai dengan kesejahteraan sehingga para guru pun tidak perlu memikirkan kesejahteraan kedepannya bila diangkat sebagai PNS. “Oleh karena itu, kami juga sangat menginginkan perbaikan kesejahteraan salah satu yang paling kami tunggu adalah menjadi CPNS,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam aksi ini pihak istana negara menerima 12 perwakilan masa aksi untuk melakukan dialog. Namun hingga berita ini ditayangkan dengan siapa ke 12 perwakilan tersebut ditemukan. Masih menunggu para perwakilan didalam istana negara. hairul faisal. (Sumber)