Uraian berikut adalah penukilan dari paparan SGJ (Serikat Guru Jakarta) yang mewakili suara guru dan TU honor di sekolah negeri Jakarta tahun lalu. Semoga bahan ini dapat didikusikan. Selamat membaca
—————————–
I. Latar Belakang
1. Guru dan Tata Usaha PNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Sekolah Negeri DKI Jakarta.
2. Guru PTT/CPNS adalah Guru Pegawai Tidak Tetap/Calon Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Sekolah Negeri DKI Jakarta.
3. Guru Bantu adalah Guru Bantu yang bertugas di Sekolah Swasta sekitar lima ribuan orang dan mempunyai SK dari Menteri dan sekitar berjumlah ratusan orang bertugas di Sekolah Negeri DKI Jakarta.
4. Guru dan Tata Usaha Honorer Non APBD/APBN Sekolah Negeri adalah Guru dan Tata Usaha Honorer Non APBD/APBN yang diangkat dan ditandatangani SK nya oleh Kepala Sekolah / Komite Sekolah.
5. Guru dan Tata Usaha Honorer Non APBD/APBN Sekolah Negeri diangkat oleh kepala sekolah dibutuhkan untuk mengganti 6. Guru dan Tata Usaha PNS yang sudah pensiun, meninggal dunia, sakit dan ada penambahan mata pelajaran pada saat KTSP 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidik) sejak tahun 2006 seperti Bidang Studi : TIK, Bahasa Asing, dan Mulok.
7. Sampai dengan tahun 2011 Pensiun di Sekolah Negeri sebanyak 1.319, terdiri dari :
SD : 837
SMP : 288
SMA : 194
8. Sesuai PP 48 tahun 2005 yang telah dirubah dengan PP 43 tahun 2007 serta peraturan Kepala BKN no 21 tahun 2005, tenaga honorer yang telah terdata dalam database BKN yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan diangkat menjadi CPNS untuk memenuhi kebutuhan tenaga tertentu di instansi pemerintah (di sekolah negeri bagi tenaga guru).
9. Sesuai PP 43 tahun 2007 pasal 6 mengatakan bahwa, Tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh APBD/APBN, baru dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil apabila semua tenaga honorer yang dibiayai APBD/APBN seluruhnya secara Nasional telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebelum Tahun Anggaran 2009.
10. Kompetensi Guru dan Tata Usaha Honor Non APBD/APBN Provinsi DKI Jakarta sudah sesuai formasi di sekolah negeri karena mereka sudah mengajar di sekolah negeri.
II. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-Undang Kepegawaian Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS
III. Pokok Permasalahan
1. Guru dan Tata Usaha Honorer Non APBD/APBN Sekolah Negeri yang bertugas di Sekolah Negeri Provinsi DKI Jakarta setelah pengangkatan PTT tidak ada proses pengangkatan lagi sejak tahun 2004 hingga sekarang .
2. Guru dan Tata Usaha Honorer Non APBD/APBN Sekolah Negeri yang telah mengabdi kepada masyarakat di sekolah negeri hingga saat ini dengan masa kerja telah mencapai hampir sekitar minimal 2 s.d 25 tahun, dan telah sesuai dengan kebutuhan di Sekolah Negeri Prov. DKI Jakarta serta memiliki Nomor Unik Pegawai Tenaga Kependidikan (NUPTK).
3. Guru dan Tata Usaha Honorer Non APBD/APBN Sekolah Negeri Provinsi DKI Jakarta menolak dengan adanya Surat Edaran dari Menpan No. 5 Tahun 2010, karena surat edaran itu mengakibatkan diskriminasi dimana pengangkatan hanya dilakukan untuk 2005 kebawah. sedangkan Provinsi DKI Jakarta saat ini sangat membutuhkan Guru dan Tata Usaha di Sekolah Negeri .
4. Guru Honorer Sekolah Negeri merasakan ketidakadilan, diskriminasi, dan tidak disejahterakan di negeri Indonesia :
5. Guru honorer Sekolah Negeri tidak bisa mengikuti sertifikasi, guru honorer sekolah negeri bisa ikut sertifikasi dengan syarat memiliki SK dari walikota/bupati, sedangkan disetiap provinsi walikota/bupati/kepala dinas belum tentu mau mengangkat dengan alasan mereka terbentur dengan payung hukum karena guru honorer sekolah negeri tidak memiliki payung hukum.
6. Guru honorer Sekolah Negeri tidak mendapatkan dana SBY sebesar Rp. 250.000 (dana untuk guru yang belum mengikuti sertifikasi), padahal guru honorer sekolah negeri belum mengikuti sertifikasi.
Banyak tunjangan-tunjangan yang diberikan untuk guru pns dan guru tetap yayasan, tetapi guru honorer tidak mendapatkan, dengan alasan guru honorer sekolah negeri bukan guru PNS dan bukan guru tetap yayasan. Padahal guru honorer sekolah negeri juga guru.
7. Guru honorer Sekolah Negeri sampai kapanpun akan tetap ada, karena seorang guru itu dinamis, tidak bisa disamakan dengan pegawai PNS lainnya.
8. Guru dan Tata Usaha Honorer Non APBD/APBN Sekolah Negeri seperti sampah disekolah, habis diperas tenaganya dicampakkan begitu saja, lalu banyak manajemen sekolah merekrut guru dan tata usaha honorer lagi. Jangan Guru dan Tata Usaha honorer sebagai outsourching/tenaga lepas. Guru adalah Guru dan bertugas dijalan fungsional. Tata Usaha berjalan secara struktural.
IV. Upaya dan Saran Penyelesaian
1. Karena semakin banyak usia krisis bagi guru dan tata usaha honorer di sekolah negeri, maka dibuatkan Surat Edaran terbaru, bahwa setiap Provinsi kab/kota diperbolehkan mengangkat Guru dan Tata Usaha honorer di Sekolah Negeri sesuai dengan kebutuhan walaupun PP belum keluar/belum disahkan, dengan persyaratan selain pendidikan, usia, tempat kerja, dan sudah memiliki NUPTK, saat ini Guru dan Tata Usaha honorer Sekolah Negeri telah memiliki NUPTK, kecuali yang baru mengajar belum 4 (empat) tahun.
2. Ditiadakannya tes tertulis pada saat proses pengangkatan bagi tenaga honorer di sekolah negeri, karena akan mengakibatkan semakin banyak tenaga honorer yang tidak terbawa. Dapat dilakukan tes psikotest dan verifikasi administrasi.
3. Guru honorer sekolah negeri harus mengikuti sertifikasi, dengan persyaratan harus sudah mengajar minimal 5 (lima) tahun, dan SK dikeluarkan oleh Kepala Sekolah.
4.Guru dan Tata Usaha honorer sekolah negeri bisa mendapatkan dana dan tunjangan-tunjangan lainnya yang sama dengan PNS di sekolah negeri. Ini dikarenakan Guru dan Tata Usaha honorer Sekolah Negeri juga sama-sama bertugas di sekolah negeri malahan di Sekolah Negeri Provinsi DKI Jakarta tugas-tugas di sekolah negeri lebih di dominasi oleh guru dan tata usaha honorer.
5. Dapat diikutsertakan dalam pelatihan-pelatihan atau seminar lainnya yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan.
6. Pada saat pengangkatan CPNS mohon tidak diadakan tes tertulis yang masa kerjanya diatas 1 (satu) tahun.
Stuju bngt..
LikeLike
@Viar…: lanjuuut….
LikeLike
Saya sangat setuju
LikeLike
Mantaff!!!
LikeLike
kami berharap kepada pemerintah agar staff tata usaha memberikan peluang kepada kami untuk diangkat menjadi cpns di nias barat khususnya di sekolah,karena dari apa yang ada dan kenyataan,tatausaha hanya dijadikan pembantu dan hanya sampah pns dan kepala sekolah.jika kami berpikir kotor,sekolah itu bisa hancur karena jantung sekolah adalah administrasi dan merupakan sumber informasi yang akurat.namun kami manusia yang punya otak,semua kembali ke pimpinan dan instansi yang berwenang.
LikeLike
Jangan surut niat, tetaplah jadi pelayan pendidikan yang baik. Berjuanglah !!!
LikeLike
saya mengabdi di smpn3mandrehe kabupaten nias barat selama 4tahun dgn honor dari komite:Rp.250.000bln.dana bosRp:100.000/bln.blm lg jika dana bosnya diadakan pemotongan oleh bendahara bos.apakah kami bisa hidup dengan honor seperti itu,apakah bisa membiayai istri dan anak tiga orang? cobalah pemerintah memperhatikan tatausaha,jangan hanya pns dan gtt saja.
LikeLike
Saran saya, bapak jangan berhenti memberitakannya, dan mulailah membangun organisasi pergerakan, berjuanglah!!!
LikeLike
jangan mau dong jadi guru honor kalau gitu, jualan gorengan aja untungnya banyak. kalau anda memang niat mengabdikan diri jangan bertanya APA YANG SAYA DAPATKAN
LikeLike
pak/Ibu tolong kejelasan informasi untuk tenaga administrasi SD, apakah dapat diangkat menjadi PNS?
LikeLike
Bisa banget, makanya tgl 20 mei 20`1 dateng yaaa!!!!
LikeLike
tunjang fungsional untuk tata usaha kapan donk, jangan guru ajalah yg di bahas terus oleh pemerintah. tata usahapun ikut berperan penting disetiap pemberkasan guru-guru. \
tolong secepatnyalah dibahas dan diputuskan.
LikeLike
Bergeraklah!!!
LikeLike
sampai sekarang tata usaha hanya sebgai penonton disaat guru mendapt transfer uang kerekening nya masing2.kami hanya dapat tugas terus disaat pemberkasan.
LikeLike
mulai jadi pemain!! berorganisasi, bergeraklah!!!
LikeLike
okey…http://smkn20.ucoz.com
LikeLike
lanjoott…
LikeLike
staf administrasi SD di SK-an atau tidak ??
lulusan apa yg bisa jadi staf administrasi di SD ?
thanks….!!
LikeLike
kami mohon kepada pihak yang berwenang/pemerintah supaya memperhatikan nasib guru honorer dan tata usaha SD sebab mereka juga mempunyai tanggungjawab yang sangat penting dalam dunia pendidikan sekolah dasar. perhatikanlah kami layaknya manusia yang mempunyai kebutuhan untuk bertahan hidup didunia ini sebelum ajal memanggil.namun kami hanya bisa mengulurkan tangan,mohonlah kami dimengerti. trmksh. napitupulu
LikeLike
Saya Cinta Dunia pendidikan Sekolah Dasar bagaimanapun pekerjaan yang harus saya lakukan sebagai pegawai TU honorer tidak pernah mengatakan tidak.namun apakah saya akan bertepuk sebelah tangan??? , dan apakah juga dunia pendidikan itu mencintai saya !!!
LikeLike
aku tidak munafik , aku sebagai tata usaha juga kepingin mendapatkan seperti yang di dapat para GTT , tetapi hampir semua tata usaha hanya dipandang sebelah mata oleh fihak terkait padahal semua tata usaha mempunyai keterkaitan dengan para guru bahkan semua kebutuhan administrasi surat , foto copy dll .juga dibantru oleh para tata usaha . tetapi mengapa para tu sekolah hanya dipandang sepele .
LikeLike
@Pujiantoro: jika tidak mau seperti itu lagi, maka rekan2 TU harus bergerak. Buat organisasi, dan adakan diskusi dan negosiasi. selamat berjuang !
LikeLike
Mohon Sarannya :
Istri saya seorang guru honor di SDN Kedoya utara 07 petang ,telah mengabdi sekitar 8 tahun,saat ini sedang mengalami permasalahan dengan kepala sekolah yang mengakibatkan istri saya di skorsing…
Kejadian masalah tersebut berawal pada saat disekolah tersebut mengadakan pelajaran ekskul.kebetulan siang itu pelajaran ekskul pramuka akan dimulai dan anak-anak kelas istri saya sedang diabsen dan mendata siapa-siapa saja yang akan ikut ekskul,,setelah absensi selesai anak-anakpun disuruh keluar kelas agar dapat mengikuti pramuka,,ternyata pada saat anak keluar kelas pelajaran pramuka sudah dimulai,dan anak-anak kelas istri saya tidak diperbolehkan ikut oleh guru pramuka alasannya karna sudah telat.akhirnya anak-anakpun masuk lagi ke dalam kelas dan belajar ekskul yang lain yang diajarkan oleh istri saya.
Pada saat pelajaran ekskul selesai,ada seorang guru mengadu ke kepala sekolah bahwa istri saya tidak mau ikut ekskul dan istri hanya mau ngajarin ekskul kelasnya sendiri saja (kebetulan istri saya selain guru kelas dia juga bisa ngajar nari,paduan suara,kesenian dll)
akhirnya istri saya dipanggil oleh kepala sekolah dan disidang didepan teman-temannya…
berbagai macam penjelasan istri saya tidak dihiraukan,,,dan istri sayapun mengalah dan meminta maaf ke kepala sekolah walaupun sebenarnya istri saya merasa tidak bersalah,,
dengan rasa kekesalannya dari penjelasan yang tidak didengarkan oleh kepsek akhirnya istri saya menumpahkan kekesalannya di jejaring sosial,esoknya salah satu teman istri saya mungkin mengadu ke kepsek bahwa istri saya menulis sesuatu di jejaring sosial yang membuat kepsek tersinggung,,akhirnya istri saya dipanggil dan disidang kembali karna tulisan yang menyinggung dan istri sayapun minta maaf atas kesalahan tersebut.
esok harinya datang surat dari kepsek bahwa istri saya dinonaktifkan sementara,akhirnya istri sayapun menerima itu dan anggap ini sbagai hukuman,,malamnya saya dan istri datang ke rumah kepsek untuk memnita maaf baik secara lisan dan tertulis diatas materai dan kepsekpun masih memberikan toleran bahwa nanti akan dipanggil kembali.
Setelah saya tunggu sampai saat ini surat panggilan tak kunjung datang,informasi dari anak2 murid dan orang tua murid bahwa istri saya mengundurkan diri..tetapi sampai saat ini istri saya tidak mengajukan surat mengundurkan diri..mungkin kepsek sudah mengeluarkan istri saya dari sekolah tersebut tanpa ada toleransi atau peringatan-peringatan dahulu.nyatanya saat ini kelas istri saya sudah ada pengganti guru baru,,dan berita kasus istri saya sudah disebar ke sekolah-sekolah wilayah kebon jeruk dan ini membuat dampak yang buruk buat istri saya..
Mohon bantuan dan sarannya apa yang harus kami lakukan.
Terima kasih
LikeLike
Terima kasih Pa Cipto untuk responnya !
Baik akan saya konsultasikan dengan SGJ,,Mohon dibantu Pak untuk alamatnya dan dengan siapa kami harus bertemu…terima kasih.
LikeLike
Untuk Pak Cipto
Saya mau bertanya tentang Publikasi Daftar Nama Honorer Kategori 2 Dki Jakarta.
Di blog ini telah ditulis bahwa publikas honorer K2 adalah bulan Juli 2012 dan tanggal bulan tersebut telah terlewati.
Banyak berita tentang persiapan test honorer k2, bagaimana mau persiapan test…? daftar nama honorer k2 DKI Jakarta aja belum tahu..!
Mohon solusi terbaik.., dan mohon publikasikan daftar nama honorer k2 dki jakarta.
Terima Kasih
LikeLike
@Kabar Sekolah: Solusi terbaik adalah bertanya ke Sudin masing-masing wilayah karena mereka-lah yang berwenang menerbitkannya. Tq.
LikeLike
Terima Kasih atas solusinya.
Kepala Dinas dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bahas Nasib Honorer
LikeLike
Saya mau bertanya,saya mulai dari tahun 2007 sudah mengajar ditaput,dan sekarang saya sudah berkeluarga dan tinggal ditobasa,data saya sudah saya ambil dari kantor dinas taput,namun apakah itu masih berlaku NUPTK yang saya miliki itu?saya juga masih honor,terimakasi
LikeLike
@Uli:Masih berlaku NUPTK selama masih menjadi guru.
LikeLike
pak bagaimana caranya menjadi anggota HGJ?
LikeLike
@Lina: https://suciptoardi.wordpress.com/2012/11/14/cara-gabung-ke-hgj-himpunan-guru-jakarta/
LikeLike
Assalamu’alaikum…
tolong dibantu, kenapa guru yang bekerja dari 2004 s/d 2012 dengan gampang digantikan oleh guru baru yang NUPTK dari TK, sementara yang lama hanya dijadikan sampah, maaf layaknya tidak dimanusiakan…diombang ambing…bukankah per tahun 2008 atau 2009 sudah tidak dibolehi untuk menerima guru baru lagi….lalu bagaimana nasib guru yang lama tsb….adakah payung hukumnya….tolong dibantu solusinya….
LikeLike
Apa smua usulan nya akn d dengar pemerintah?harapan nya keluar peraturan pemerintah utk mengangkat gtt segera jd pns,amin
LikeLike
Aq juga usia krisis lo
LikeLike
Nasib gtt ptt masa depane kayanya suram deh kalau ndakda perbaikan…
Sekolah mahal mahal, tapi nasibe kurang mujur..
Bakale banyak yang malas menguliahkan anake di pendidikan tuh…
LikeLike
sama, sya tdk tahu nasib TU SD, padahal kata kepala sekolah. TU dan Oprtor adalah ujung tombak semua data, tpi…… mana …… ????? kerjaan ga sebanding dengan upah!!!!
LikeLike
Sebetulnya finansial nomor 2 yang paling mendasar bagi kami TU adalah beban TU sangat besar dibanding guru, sebagai contoh kalo guru tidak mendapat tunjangan TU disalahkan…..oleh karena itu pemerintah perlu mengangkat TU agar TU bekerja dengan Profesional……..
LikeLike
Mohon bantuan dan dukungan serta jalan keluarnya:
Teman saya seorang guru honor di sma negeri di jakarta utara sejak 2007 hingga sekarang jd masa pengabdiannya 8 th. Dan menjadi guru bantu di smp swasta di jakarta pusat sejak th 2004 sampai sekarang dgn masa pengabdian 11 th dan sdh sertipikasi.
History honor di sekolah negeri krn ada edaran guru bantu yg akan diangkat jd pns kl mengabdi di sekolah negeri dki.
Permasalahan yg dihadapi saat ini
Teman kami mendapat jam mengajar di sma negeri dki 20jam dlm seminggu dilakukan mengajar dr pagi sampai siang selama 4 hr dlm seminggu. Namun adanya penggantian kepsek menghendaki jam mengajar 20jam di minta 2hr mengajar dr pagi sampai sore. Hanya persoalan kecil spt itu teman kami akan dipecat jd guru honor di sman dki. Tanpa mempertimbangkan masa bakti yg 8th. Apa solusi biar teman kami tidak dipecat
ma negeri dki mewajibkan mengajar dr pagi hingga sore
LikeLike
Dikit2 TU Sampai mw minum aja kagak bisa belom gaji kagak ada sejuta oh MY God.😠
LikeLike
Sebetulnya pemerintah itu berpikir mengangkat TU/penjaga sekolah, seandainya ada yg menyampaikan keluhan
LikeLike