Di FB FGII Jakarta ramai dibicarakan tentang tunjangan berupa uang untuk guru. Oleh karena sedikit yang mengetahuinya, dan mungkin sudah seneng duluan karena mau dapar rupiah, jadi informasi penting tidak dibaca dengan baik. Oleh karena itu, berikut saya tampilkan kembali info dan surat resmi pemberitahuan dari Bank BRI (see below) dari yang berkembang di FB, sebagai berikut:

INFO URGENT DARI SUDIN DIKDAS JAKARTA BARAT
KLARIFIKASI SOAL DANA HIBAH DI BRI

1. Dana tersebut adalah Dana Tunjangan Fungsional/Kualifikasi Guru Non PNS yang dialihkan dari Bank DKI ke Bank BRI.
*Jadi Hanya untuk Guru honorer yang merasa telah mengajukan Berkas TUNFU / KUALIFIKASi saja.

2. Untuk dapat mencairkan dana tersebut di Bank BRI, bagi penerima Tunjangan ‘DIWAJIBKAN’ mengambil SK Penerima Tunjangan Fungsional / Kualifikasi terlebih dahulu; di SUDIN / TENDIK Jakarta Barat Up. Bapak NURSYAF atau Ibu NING.

3. Dana yang cair adalah sebesar 3 Bulan dikurangi PPH 5%

4. Bagi yang sudah mencairkan dana di Bank BRI 2-3 hari sebelumnya, juga ‘DIWAJIBKAN’ Mengambil SK TUNFU / KUALIFIKASI di SUDIN/TENDIK Jakarta Barat, karena ‘DIKHAWATIRKAN’ pencairan dana selanjutnya akan ‘BERMASALAH’ bila tidak memiliki SK.

5. Pengambilan SK di SUDIN dan Pencairan dana di Bank BRI tidak bisa ‘DIWAKILKAN’.

Semoga Menjadi jelas dan terang benderang …. :))
Terima Kasih.