Sebelum membaca tulisan tentang Pengangkatan Guru Honor Dipercepat, klik tulisan dibawah ini (Up date Terusss!!!!):

Data Guru Honor Sekolah Negeri Jakarta Tidak Ada di BKD, Nasib Guru Honor Murni, Panitia Kerja Guru Honor, Dasar Legal-formal Pengangkatan Guru Honor Negeri, Oemar Bakrei Jadi dua: Posisi GTT di Sekolah Negeri, Apa itu SGJ (Serikat Guru Jakarta)?, Buang Saja PGRI!, Hasil RPP Pengangkatan Guru Honor (Part 2), Kesimpulan Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PNS Tahun 2010, ………

Wednesday, 04 February 2009 07:05

Guru honorer dan guru bantu yang menuntut diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil boleh sedikit lega. Mengakomodir permintaan itu, pemerintah dan DPR sepakat
mempercepat pengangkatan mereka menjadi calon pegawai negeri sipil sebelum pemilu digelar.

Demikian kesepakatan yang dicapai dalam rapat gabungan Komisi VIII dan Komisi X DPR dengan Pemerintah yang digelar di Gedung DPR, Selasa (3/2).

Dalam kesempatan ini, pemerintah diwakili oleh Menteri Pendidikan Nasional , Menteri Agama, dan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN). Sementara Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) absen.

Poin-poin kesepakatan yang dibacakan pimpinan Komisi VIII itu adalah
pertama. DPR dan pemerintah sepakan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang seleksi pengangkatan guru honorer dan tenaga kependidikan menjadi calon pegawai negeri sipil, baik di lingkungan Depdiknas maupun Depag.

Kedua, mempercepat pembentukan PP tersebut sebelum pemilu 9 April digelar.

Keputusan ini sesuai dengan kesepakatan sebelumnya antara DPR dan pemerintah pada 7 Juli 2008 silam.

Ketiga, meminta Mendagri untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri kepada
pemerintah daerah, agar setiap Pemda mengalokasikan anggaran pendidikan bagi satuan pendidikan di Departemen Agama di APBD berdasarkan PP 55 tahun 2007.

Dalam rapat yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan guru honorer itu, Menag aftuh Basyuni juga mengatakan, pihaknya dan Mendiknas dan Meneg PAN akan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri untuk mengatasi masalah guru bantu agama yang masih bingung bernaung di Depag atau di Depdiknas.

(Sumber: Harian-Global)